Polisi Babel Sita Suku Cadang Impor

MI
14/4/2016 08:35
Polisi Babel Sita Suku Cadang Impor
(Ilustrasi/Antara)

POLDA Bangka Belitung menyita 8.199 suku cadang impor asal Tiongkok karena tidak dilengkapi label SNI. Barang bukti didapat dari toko Kharisma Motor, di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bangka Tengah, kemarin.

"Penyitaan ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat untuk menggunakan suku cadang yang kualitasnya sudah terjamin. Importir telah menyalahi aturan karena tidak melengkapi barang dengan label SNI dan label berbahasa Indonesia," kata perwira Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung AKB Rully TL.

Ia menambahkan, sesuai aturan, pelaku peredaran barang tanpa label SNI bisa dikenai hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Operasi produk itu akan terus dilakukan polisi dalam upaya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi warga. (RF/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya