Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAAN calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa 70% pemilih di Banjarmasin ikut memilih kandidat kepala daerah dalam Pilkada karena pengaruh uang (disogok) menuai polemik. Pernyataan yang dinilai meresahkan masyarakat Kalsel tersebut disampaikan secara terbuka saat menjadi pembicara utama dalam diskusi Demokrasi dalam Cengkeraman Oligarki’ yang digelar secara daring dan berpusat di Jakarta, Minggu (2/5).
Terkait hal ini politisi muda Kalsel, Antung Riduan meminta Denny Indrayana untuk berhenti membuat pernyataan-pernyataan bernada fitnah, mengadu domba dan meresahkan masyarakat Kalsel (Banua).
"Saya mempertanyakan hasil survei yang diucapkan Prof Denny Indrayana bahwa 70% pemilih di Banjarmasin memilih kandidat kepala daerah karena uang. Apakah ada bukti survei yang valid mengenai isu ini? Saya harap jangan semakin membuat masyarakat bingung, tolong secepatnya diluruskan," ujar Antung, Selasa (4/5).
baca juga: Pemungutan Suara Ulang
Antung berharap agar Denny Indrayana tidak berasumsi berlebihan sehingga membuat masyarakat resah. "Saya sangat percaya warga Banjarmasin atau Kalimantan Selatan tidak seperti yang dituduhkan bahwa warga mencoblos di TPS hanya karena dapat duit. Itu pernyataan menghina," tegasnya.
Hal senada disampaikan Bahruddin Din Jaya, tokoh masyarakat Jalan Kelayan, Banjarmasin, yang meminta Denny Indrayana berhenti membuat komentar-komentar yang tidak bermutu. "Kita sangat sayangkan Denny Indrayana terus membuat komentar yang tidak jelas dan justru meresahkan masyarakat Kalsel. Menyebut masyarakat Banjarmasin 70% ikut pemilu karena duit merupakan pernyataan yang kebablasan," kata Din Jaya.
Menurut Din Jaya, sebagai ahli hukum Denny seharusnya melapor ke pihak berwenang jika ada pelanggaran hukum. "Pak Denny kan seorang profesor yang pasti wawasannya luar biasa. Seharusnya dia memberi contoh berpolitik dan berkontestasi secara santun dan beradab," keluhnya.
Din Jaya juga mengkritisi pernyataan Denny tentang buzzer di Kalsel yang berbayar antara Rp600 juta sampai Rp1 miliar. "Laporkan ke polisi kalau memang ada. Pihak berwajib setahu saya punya cyber crime. Jadi kalau memang ada buzzer atau penebar hoax yang merusak dan mengadu domba, pasti segera ditangkap polisi," ujarnya. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved