Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEMAKIN meningkatnya tensi politik jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan 9 Juni mendatang, Relawan Jaga Banua dibentuk. Relawan bentukan Tim Pemenangan Sahbirin Noor-Muhidin (Paman Birin) ini menjadi tandingan dari Tim Tangkap Tangan bentukan tim cagub Denny Indrayana-Difriadi (H2D).
"Relawan Jaga Banua dibentuk di tiap TPS dan beranggotakan warga sekitar, guna memantau berbagai gerakan politik dan sosial yang ada di lingkungan masing-masing. Termasuk menangkal aksi arogansi dari Tim Denny Indrayana yang telah melakukan berbagai aksi intimidasi, intervensi berbau sweeping dan aksi-aksi lain di wilayah tempat PSU akan berlangsung," kata Ricky Teguh, Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Paman Birin, di Banjarmsin, Minggu (2/5).
Lahirnya Relawan Jaga Banua juga merupakan reaksi dari Tim Pemenangan Paman Birin atas munculnya Tim Tangkap Tangan yang dibentuk beberapa pihak yang mengatasnamakan Tim Denny Indrayana-Difriadi. Ricky mencontohkan aksi arogansi Tim Hukum H2D antara lain melakukan sweeping dan intimidasi terhadap mantan pembekal Desa Tambak Baru, Kabupaten Banjar yang kemudian diviralkan sebelum ada proses hukum.
"Cara-cara mereka itu penuh dengan arogansi, kesombongan, sok kuasa, merasa suci, bahkan mengambil alih peran aparat penegak hukum. Seolah-olah mereka dapat menyatakan sesuatu benar dan salah, bahkan sebelum proses hukum berjalan," tegas Ricky.
Aksi arogansi semacam itu harus dilawan seluruh warga Banua (daerah). Tim Hukum Paman Birin akan membackup penuh seluruh Relawan Jaga Banua yang menjaga lingkungan masing-masing dari intervensi pihak luar. Tim Hukum juga bakal melakukan langkah dan upaya hukum jika para relawan Jaga Banua menemukan berbagai hal yang mencederai demokrasi.
baca juga: Pemungutan Suara Ulang
Pihaknya juga mengajak para ulama, habaib, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda di kampung untuk bergabung dengan ‘Relawan Jaga Banua’. “Saatnya kita jaga kampung dan Banua kita dari upaya pecah-belah dan adu domba agar PSU Pemilihan Gubernur Kalsel 2021 ini berjalan lancar," tegasnya. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved