Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggelar doa bersama tolak bala dan kedzaliman terkait kasus kriminalisasi atau laporan pelanggaran Pilkada terhadap Gusti Nasrudin, mantan pembekal desa setempat oleh tim calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk rasa syukur setelah Bawaslu Kalsel menghentikan kasus politik uang dalam kasus "Paman Bakul" karena tak memenuhi unsur pelanggaran, warga pun menggelar doa tolak bala.
"Kemarin warga Desa Tambak Baru telah melakukan doa bersama tolak bala setelah kami ditimpa musibah, sampai kami diseret ke proses hukum di Bawaslu Kalsel oleh orang-orang yang mengakui sebagai Tim Denny Indrayana calon gubernur Kalsel," kata Gusti Nasrudin, Jumat (30/4).
Gusti Nasrudin bersyukur atas keputusan Bawaslu Kalsel yang menyatakan dirinya tidak bersalah karena sebagai mantan pembekal dirinya hanya sekedar mencari bantuan buat warga korban banjir dan tak ada sangkut paut dengan pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel. Kasus yang menimpa Gusti Nasrudin bermula pada Kamis (8/4) dia menerima bantuan berupa paket sembako yang diwadahi bakul bertuliskan Paman Bakul. Selanjutnya pada Jumat (9/4) dini hari datang beberapa orang yang memaksa menggeledah rumah dan kemudian menginterogasi Gusti Nasrudin di ruangan tempat bakul disimpan.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang
Belakangan diketahui bahwa orang-orang yang datang menggeledah adalah Tim Denny Indrayana. Persoalan muncul karena video penggeledahan dan interogasi terhadap Gusti Nasrudin direkam dan kemudian diviralkan oleh Tim H2D. Dalam video yang viral tersebut, Gusti Nasrudin sebenarnya telah menjelaskan bahwa dia yang berinisiatif mencari bantuan buat warga sepertisaat masih menjadi pembekal.
"Saya tak menyangka, niat baik untuk membantu warga Desa Tambak Baru ternyata harus berurusan dengan hukum. Yang lebih menyedihkan lagi, berita miring tentang saya beredar luas di media massa dan media sosial. Saya bersama keluarga dan warga Desa Tambak Baru sangat terpukul atas kejadian tersebut. Kami dipermalukan di hadapan publik, seolah perbuatan kami adalah kejahatan yang harus dihukum," tambahnya.
Terkait hal ini Gusti Nasrudin menyampaikan pesan khusus kepada Denny Indrayana, agar menghapus video yang viral di medsos tersebut. (OL-3)
Catatan redaksi:
Terkait berita di atas, berikut hak jawab tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 2: Prof. H. Denny Indrayana - H. Difriadi.
Kami melihat ada oknum-oknum tertentu yang ingin menjatuhkan Denny Indrayana dengan berbagai tuduhan. Anggapan Gusti Nasrudin sebagai korban kriminalisasi adalah tidak tepat. Gusti Nasrudin tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian ataupun bawaslu kalimantan selatan. Subjek yang dilaporkan oleh Jurkani, S.H. adalah H. Sahbirin Noor, bukan Gusti.
Mungkin ada penjelasan yang tidak tepat dari oknum-oknum tertentu kepada Gusti Nasrudin bahwa dirinya dikriminalisasi dan terancam sanksi pidana. Padahal faktanya tidak demikian. Berikut kami sertakan status laporan yang dimaksud, dengan terlapor H. Sahbirin Noor.
Demikian hak jawab ini kami ajukan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved