Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatra Selatan akan berlangsung hari ini, 21 April 2021. Meski di tengah bulan Ramadan dan kondisi pandemi Covid-19, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta semua pihak untuk mengawal penyelenggaraan PSU agar berjalan lancar dan kondusif.
"Saya berharap agar semua jajaran di Pali, baik KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan semua pihak terlibat agar sama-sama mengawal pelaksanaan PSU di Pali ini. Saya minta pelaksanaan PSU itu digelar sebaik mungkin dan memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat," kata Herman Deru, Selasa (20/4).
Agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan demokratis dan transparan sesuai dengan harapan, ia mengajak seluruh elemen dan stakeholders terkait dapat memberikan sumbangsihnya dalam mensukseskan PSU. Apalagi mengingat PSU merupakan amanat undang-undang dan telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Makanya KPU Sumsel, KPU Pali dan Bawaslu harus beriringan dan bersinergi dalam hal ini, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Disamping pihak penyelenggaran, suksesnya pesta demokrasi tersebut juga tidak terlepas dari peran serta aparat kemanan dalam menciptakan wilayah yang kondisif. Karena itu, aparat baik TNI/Polri harus mampu meminimalisir terjadinya konflik yang kemungkinan akan terjadi di antara dua pasang kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pali yang berkompetisi saat
PSU.
"PSU ini jangan sampai gagal, karena jika gagal akan membuat Kabupaten Pali tidak memiliki kepala daerah yang definitif. Karena itu jalannya PSU ini perlu dikawal dengan pengamanan yang ketat," tambahnya.
Suksesnya PSU, lanjut Herman Deru, tidak terlepas dari peran serta calon pemilih. Karena itu, pihak penyelenggara harus jeli dalam memberikan sosialisasi mengajajak calon pemilih untuk menyalurakan hak suaranya dengan datang ke TPS.
"Pihak penyelenggara harus bisa memastikan undangan PSU benar-benar sampai ke tangan calon pemilih. Jangan sampai jadi masalah bagi pihak penyelenggara dikemudian hari," kata dia.
baca juga: PSU Sumsel Pilkada 2020
Ketua KPU Sumsel, Amrah menyebutkan pelaksanaan PSU akan dilangsungkan di empat TPS yakni di TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal, TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara. Kemudian TPS 09 dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
"Kita KPU Sumsel bersama KPU Pali sudah melakukan koordinasi secara intens dengan pihak terkait utamanya pihak keamanan TNI/Polri dalam pengamanan PSU," tandasnya. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved