Lima Rekanan KPU Jatim Ditahan

Faisol Taselan
12/4/2016 19:25
Lima Rekanan KPU Jatim Ditahan
(Ilustrasi)

LIMA rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terlibat korupsi anggaran Daftar Pemilih tetap (DPT) di KPU Jatim, Selasa (12/4) dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tiggi Jatim.

Mereka adalah Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. "Untuk sementara dititipkan di Rutan Medang Sidoarjo," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana di Surabaya.

Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran DPT pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014, yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Kelima tersangka merupakan rekanan KPU Jatim yang menyediakan barang dan jasa untuk pengadaan fiktif form C dan D yang dilakukan KPU Jatim.

"Kelimanya ditahan di Rutan Klas Satu, di Medaeng, Sidoarjo selama dua puluh hari. Terhitang dari tanggal 11 April 2016 hingga 30 April 2016. Setelah itu baru dilimpahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani persidangan," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya