Pembunuh Gajah Bergading Satu Ditangkap

Solmi
12/4/2016 15:39
Pembunuh Gajah Bergading Satu Ditangkap
(ANTARA/SYAHROL RIZAL)

DUA tersangka pelaku pembunuhan gajah bergading satu secara akhir Januari 2016 di pinggiran hutan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditangkap. SK, 78, warga Desa Sumay dan rekannya EJ, 43 warga Desa Lubukbenteng, Kecamatan Sumay diciduk di kediaman mereka oleh Tim Reskrim Polres Tebo, Senin (10/4).

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi Brigjen Polisi Musyafak, Selasa (12/4). Gajah yang dibunuh oleh keduanya, jelas Musyafak, berjenis kelamin jantan berusia sekitar 30 tahun.

Gajah malang yang hanya memiliki satu gading tersebut, sebelumnya merupakan hasil tangkapan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
Jambi yang kemudian dilepasliarkan kembali di habitatnya di kawasan hutan di Kabupaten Tebo. Kapolda menyebutkan gajah yang diberi nama Dadang tersebut ditembak dua kali di bagian kepala.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa gading gajah Dadang sepanjang 190 cm seberat sembilan kilogram. Dari pengakuan tersangka, gading yang mereka preteli dari gajah Dadang hendak dijual dengan harga Rp108 juta.

"Mereka menawarkan Rp12 juta per kilonya. Sudah ada tawar menawar, tapi belum deal karena keburu tertangkap," kata Musyafak (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya