Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKU penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata (38 tahun) ditangkap Polrestabes Palembang, Jumat (16/4) malam. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Singadekane, Kelurahan Jua, Kecamatan Kayu Agung, OKI pukul 19.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, pada 15 April lalu pelaku melakukan penganiayaaan kepada Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang. Setiba di Mapolrestabes Palembang pada Jumat pukul 24.00 WIB, pelaku langsung menjalani penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya Jason ditetapkan sebagai tersangka penganiayaaan perawat di RS Siloam Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan setelah laporan polisi dari korban masuk ke Polrestabes Palembang, pihaknya langsung mendatangi RS Siloam dan mengambil keterangan dari dua orang saksi dan polisi menyimpulkan tersangka benar telah melakukan penganiayaan.
"Lalu kita menerjunkan tim Satreskrim Polrestabes Palembang ke kediaman pelaku. Saudara Jason ada di rumah, dan mungkin saudara Jason sudah tahu akan dijemput pihak kepolisian dan langsung kita eksekusi. Dan kemudian kita kembali ke Mapolrestabes dan Jason menjalani pemeriksaan. Karena kasusnya sudah viral maka kita langsung gelar perkara dan menetapkan saudara Jason sebagai tersangka," kata Irvan dalam gelar perkara kasus penganiayaan perawat, Sabtu (17/4).
Irvan pun membeberkan motif pelaku karena emosi yang tak terbendung.
"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban," kata dia.
Irvan mengaku, akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
baca juga: Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Oknum Polisi
Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka Jason juga dijerat kasus pengrusakan.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," terangnya. (OL-3)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
TERUNGKAP motif pembunuhan pegawai koperasi yang jenazahnya dicor di belakang halaman ruko yang dilakukan oleh seorang nasabah.
SEORANG pedagang di Palembang, Sumatra Selatan, tewas usai menjadi korban salah sasaran saat terjadi keributan antarkelompok pemuda.
SEMPAT dinyatakan hilang, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan, ternyata menjadi korban pembunuhan oleh debiturnya sendiri.
SEORANG pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatra Selatan, tewas tertabrak kereta api usai hendak melintas di jalan tanpa menggunakan palang perlintasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved