Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 4.900 KTP warga yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena tidak segera diambil pemiliknya. Selama pandemi covid-19, warga yang terjaring operasi prokes di wilayah Sidoarjo sebanyak 16 ribu orang. Para pelanggar prokes tersebut disita kartu identitas KTP-nya. Sebagian ada barang bukti SIM dan STNK karena saat dirazia tidak membawa KTP.
KTP dan barang bukti lain yang disita petugas bisa diambil pemiliknya lewat sidang tipiring dengan jadwal dan tempat yang sudah ditentukan. Namun ternyata tidak semua warga pelanggar prokes bersedia menghadiri sidang tersebut. Total masih ada 4.900 warga yang hingga saat ini membiarkan KTP dan sebagian ada SIM serta STNK yang masih ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Saat sidang tipiring para pelanggar prokes dikenai membayar denda rata-rata Rp100 ribu. Namun apabila tidak menghadiri sidang, uang denda dinaikkan menjadi Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
baca juga: Polda Riau Usut Pidana Pencucian Uang PT Peputra Supra Jaya
Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan uang denda dari para pelanggar prokes baik warga maupun pemilik tempat usaha hingga saat ini mencapai Rp1,6 miliar. Uang denda tersebut sudah disetor ke kas daerah.
"Saat ini kami memikirkan solusinya agar kartu identitas tersebut bisa segera diambil warga pemiliknya," kata Arief di kantornya, Senin (12/4)..
Salah satunya akan berkomunikasi dengan kepala desa yang sesuai alamat warga di kartu identitas. Jadi nantinya pihak perangkat desa yang akan memanggil warganya untuk mengambil KTP atau barang bukti lain yang disita. Sementara untuk tempat pengambilan akan dilakukan di mal pelayanan publik. (OL-3)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved