Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Genose Mulai Digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali

Despian Nurhidayat
10/4/2021 12:54
Genose Mulai Digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali
Calon penumpang meniupkan nafas ke dalam kantong untuk dites menggunakan alat GeNose C19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.(ANTARA/Fikri Yusuf)

ALAT deteksi covid-19 buatan dalam negeri, GeNose, mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung layanan pengecekan Genose di Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu (10/4).

Bandara Ngurah Rai mulai menerapkan GeNose sebagai salah satu alat penyaringan (skrining), selain PCR dan Rapid Antigen, mulai 9 April 2021.

"Bandara Ngurah Rai Bali merupakan Bandara kelima yang menerapkan Genose  setelah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Juanda Surabaya pada 1 April yang lalu,” ungkap Budi.

Baca juga: Satpol PP DIY Pastikan Penegakan Prokes Tetap Jalan Selama Ramadan

Budi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Bali dan PT Angkasa Pura 1 (Persero) yang telah mendukung tersedianya layanan GeNose di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Layanan Genose ini telah teruji. Di sektor kereta api sudah diterapkan kepada 500 ribu penumpang dan penumpang mengaku merasa lebih nyaman karena lebih terjangkau, tidak sakit, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” tuturnya.

Penumpang dapat membayar Rp40 ribu untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai. Lokasi terletak di area publik terminal keberangkatan Bandara Bali dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam kunjungan kerjanya di Bali, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sempat bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster.

Budi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Bali, dengan telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur tentang penggunaan kendaraan listrik.

"Saya berharap semoga langkah ini memberi makna agar masyarakat Indonesia lebih cinta lingkungan demi masa depan Indonesia," ujar Budi.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Bali, Budi juga melihat beberapa mobil listrik yang telah melakukan perjalanan menempuh jarak sekitar 1200 km dari Jakarta menuju ke Bali.

"Hal ini menunjukkan kendaraan listrik cukup handal. Saya telah menggunakan mobil dinas listrik selama 3 bulan dan merasa nyaman," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya