Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT dari Polsek Tejakula, Kecamatan Buleleng, Bali mengamankan seorang warga yang menebang pohon sonokling. Peristiwa itu berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui saat pihak kehutanan, Rabu (7/4) pukul 12.00 wita melakukan pengecekan dan melihat di kawasan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon.
Mendapatkan laporan dari pihak kehutanan, Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana bersama anggota untuk segera turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.
Baca juga: Warga Dapat Menggugat jika Alami Kecelakaan akibat Jalan Rusak
"Hasilnya, diketahui memang benar ada gelondongan kayu baru. Dan baru ditebang beberapa saat sebelumnya," ujar Kapolsek Tejakula, Sabtu (10/4).
Dari hasil pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di hutan Munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamatan Tejakula ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.
Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan dan didukung adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, diduga pelaku penebangan tersebut dilakukan Kadek Suwita, 37, bekerja selaku buruh dan beralamat di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota unitnya menangkap terduga pelaku penebangan pada Rabu (7/4) pukul 14.30 wita di rumahnya di Madenan, Kecamatan Tejakula.
Kapolsek Tejakula menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada Selasa (6/4) pukul 13.00 wita dan alat yang digunakan berupa mesin chainsaw.
Rencananya, kayu tersebut akan digunakan untuk membuat sakat pat (bale bengong) untuk dirinya sendiri.
"Terhadap terduga pelaku, saat ini, masih diamankan di Polsek Tejakula bersama 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya. Terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan paling sedikit Rp2,5 miliar," pungkasnya. (OL-1)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Bangka Barat, Bangka Belitung, mengamankan dua pelaku penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing.
Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara kini sedang giat mengkoordinasikan penggunaan lahan negara di wilayah tersebut
Peristiwa demi peristiwa banjir bandang dan longsor yang terjadi akhir-akhir ini di sekitar kawasan Wisata Danau Toba membuat prihatin.
Presiden Luiz Inacio Lula da Silva akan mengumumkan rencana meningkatkan ketersediaan lahan pertanian di Brasil sebesar 60% tanpa berkontribusi terhadap deforestasi.
Namun, apakah kamu mengetahui tentang reboisasi? Berikut penjelasan tentang reboisasi yang dapat kamu pahami!
Tanah gundul besar di antara kanopi hutan terlihat dari atas pegunungan Carpathian Rumania. Tunggul-tunggul yang menancap di tanah mengingatkan pohon yang ditebang menjadi batang kayu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved