SRI Raharjo, tersangka korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, awal pekan ini, sudah tiba di Kota Kupang, kemarin. Penilap dana proyek sebesar Rp6 miliar itu langsung dikirim ke rumah tahanan Kupang.
Sri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dermaga senilai Rp43 miliar sejak Mei lalu. Dana pembangunan dermaga berasal dari anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2014 lalu.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, konsultan supervisi pembangunan dermaga itu langsung melarikan diri. Mereka mengaku langsung kabur ke Bandung," ungkap juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar.
Sri Raharjo ditangkap jaksa dari NTT dibantu Kejari Cimahi. Dia berada di kantor PT Spektra Adhya Prasaran di Jalan Sidoluhur, Kota Bandung.
Selain dia, tim juga menangkap pelaku lain, Hasan Baskutip, Direktur PT Aria Graha Konsultan.
Untuk melacak tersangka, empat jaksa Kejati NTT bergerak ke Bandung, yakni Ridwan Angsar, Robert Jimmy Lambila, Max Makolda, dan Kundrat Mantolas. Dalam kasus itu penyidik telah menahan dua tersangka lain, yakni pejabat pembuat komitmen Mapri Unggul Purwanto dan konsultan Mardjuki.
Kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung. Dugaan korupsi terjadi pada spesifikasi dan volume material tiang pancang dan pembesian. (PO/DG/N-3)