Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Ambon, Maluku, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 25.000 pekerja rentan di kota Ambon.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan pekerja oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin bersama dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin (5/3).
Pada 2020, Pemkot Ambon telah mendaftarkan sebanyak 10.000 pekerja. Tahun ini, Pemkot Ambon menambah kepesertaan sebanyak 15.000 pekerja. Total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD hingga 2021 adalah sebanyak 25.000 tenaga kerja.
Wali Kota Richard Louhenapessy dalam sambutannya menyatakan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat.
Richard menambahkan bahwa ke depan Pemkot Ambon berniat untuk menambah jumlah kepesertaan jaminan sosial sesuai kondisi keuangan daerah.
"Dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitasnya sehingga taraf hidup mereka naik, sehingga hari tuanya bisa sejahtera," ungkapnya.
Sinergi positif antara Pemkot Ambon dan BPJamsostek tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 34A tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon. Aturan itu juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi warga Ambon.
Tim yang diketuai langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler tersebut akan melakukan serangkaian kegiatan di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja rentan yang ada di 50 desa atau kelurahan di Kota Ambon. Diharapkan pada akhir tahun ini jumlah pekerja rentan yang terlindungi Program Jamsostek mencapai 50.000 orang.
Sementara Direktur BPJamsostek Zainudin menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung program pemerintah Kota Ambon yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Saya mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota Ambon dan semoga hal positif ini dapat diikuti oleh daerah lain, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terwujud," tambahnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, menambahkan kerja sama ini sangat dibutuhkan untuk membangun dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di wilayahnya.
"Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan dasar dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di Kota Ambon sebagai upaya pencegahan kemiskinan akibat dari resiko sosial ekonomi" ujar Arief. (N-3)
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (26/4), mengatakan konvoi tersebut diperbolehkan asalkan tertib.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies bertekad menjadikan Ambon sebagai kota musik dunia. Anies berencana membangun Ambon Concert Hall.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan akan memaparkan program meng-upgrade Kota Ambon agar setara DKI Jakarta.
Bawaslu tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran pemilu dari pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Ambon.
Bawaslu disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon.
Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved