Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan sanksi terhadap orang yang bederma kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng) di tempat umum dengan ancaman denda Rp1 juta atau kurungan 8 hari.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto di Pangkalpinang, Sabtu (27/3).
Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.
Sanksi tegas, lanjut dia, juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Selain penegakan aturan daerah, Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.
"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ujarnya.
Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot setempat.
"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Gelandangan Terbuai oleh Janji Risma
Hingga Januari 2024, berdasarkan data di stunting.jakarta.go.id terdapat 39.793 balita di Jakarta yang memiliki permasalahan gizi.
ANAK-anak Indonesia saat ini berada dalam situasi rentan karena banyak orang yan tidak bertanggung jawab, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan tempat bermain
KIWI Challenge tahun ini diikuti oleh 59 tim dari 37 sekolah dengan total peserta 269 siswa, jumlah tertinggi sepanjang berlangsungnya kompetisi.
Delegasi berbagai negara turut menggalang persatuan untuk menjalankan misi 17 SDGs (Sustainable Development Goals) atau disebut dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.
Kepercayaan publik terhadap kinerja Jokowi alami penurunan
CALON presiden Ganjar Pranowo menemui Guru Besar Filsafat Moral Franz Magnis Suseno atau akrab disapa Romo Magnis, di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Jumat (24/11).
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Arus muara pangkalbalam pada saat kejadian sedang surut deras menyebabkan jangka kapal larat dan hanyut ke depan Haluan KM Sentosa 12. Nahkoda.
Tema festival tahun ini menggambarkan kerukuran dan toleransi di Bangka Belitung yakni "Thong Ngin Fam Ngin jit Jong yang artinya Cina Melayu Sama Saja.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (7/6).
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved