10 Pejudi Jalani Hukum Cambuk

Amiruddin Abdullah
09/4/2016 17:16
10 Pejudi Jalani Hukum Cambuk
(Dok.MI)

SEPULUH terpidana kasus judi (maisir) menjalan hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah, Kecamatan Kota Sigli, Ibukota Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (8/4). Mereka divonis wersalah oleh Mahkamah Syariah Sigli melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu berjudi.

Sepuluh tepidana yang dicambuk itu semuanya warga Kabupaten Pidie. Teungku Muhammad Nasir, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie, mengatakan menjudi termasuk perbuatan tercela menurut Islam dan tidak dibenarkan oleh pemerintah.

Hukuman cambuk lebih ditujukan untuk memberikan sifat jera kepada pelanggar hukum. Dengan ini diharapkan masyarakat menjauhi perbutan tidak terpuji itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya