RENCANA menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus sebagaimana tercantum dalam RUU Migas harus dibatalkan. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, itu ditengarai hanya menjadi ajang bagi-bagi kue kekuasaan.
"Ini sangat berbahaya!" ungkap pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo, kemarin.
Menurut Suko, usul pembentukan SKK Migas menjadi BUMN khusus merupakan bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, diambil jalan tengah, yakni dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru. "Saya khawatir, ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan," katanya.
Apa pun, menurut Suko, jika tetap dilanjutkan, pembentukan BUMN migas akan mengancam sektor migas Tanah Air. Itu akan menjadi semacam 'Pertamina tandingan' karena mengerjakan lapangan yang sama. "Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi," katanya.
Tidak hanya itu. Jika SKK Migas menjadi BUMN khusus, kepercayaan publik juga bisa anjlok. Hal itu disebabkan maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dan kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas.
"Makanya, tidak ada pilihan lain, kecuali menghentikan pembahasan RUU Migas, termasuk di dalamnya membatalkan rencana pembentukan BUMN khusus!" kata Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus, itu akan membuat dualisme dalam kegiatan migas Tanah Air, yakni hulu dan hilir. Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain.
Jika BUMN khusus dibentuk, kata dia, yang paling terkena dampak ialah Pertamina. "Pertamina tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus," ujarnya. (FL/N-1)