DPRD Tasikmalaya Dorong Kemudahan Izin

MI/Kristiadi
03/6/2015 00:00
DPRD Tasikmalaya Dorong Kemudahan Izin
(MI/Kristiadi)
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya perlu melakukan langkah dalam mengelola perizinan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sebab, selama tujuh tahun, Pemkab Tasikmalaya baru memiliki Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan bukan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Padahal, pelayanan di daerah itu tersebar di 351 desa dan 39 kecamatan.

Akibatnya, sektor yang dikelolanya pun hanya memiliki 15 perizinan dari total perizinan sebanyak 108 buah dan lainnya tersebar dinas pemerintahan daerah masing-masing. Ini tentu saja bertolak belakang dengan tekad pemerintah pusat untuk memaksimalkan perizinan dengan sistem satu pintu.

Adapun sektor perizinan itu antara lain izin mendirikan bangunan(IMB), izin gangguan (IG), fatwa, izin lokasi (IL), izin tempat usaha (ITU), surat izin usaha perusahaan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri dan perluasan (IUIP), izin usaha pasar berjenjang (IUPB), izin usaha waralaba, tanda daftar gudang (TDG), tanda daftar ruangan (TDR), izin usaha pasar modern (IUPM), izin usaha pariwisata dan budaya (IUPB), dan izin usaha jasa kontruksi (IUJK).

Adapun, 93 perizinan lainnya tersebar di dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas pertambangan, dinas sosial dan transmigrasi, kantor lingkungan hidup, dinas kehutanan dan perkebunan, dinas tata ruang dan permukiman, dinas pertambangan dan energi, dinas perhubungan, dan dinas pariwisata dan kebudayaan.

"Karena itu, proses perizinan menjadi tidak efisien. Bagaimana pun, KPPT harus menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sesuai Perpes No 97 Tahun 2014," ungkap Kasubag Kelembagaan di Bagian Organisasi, Eka Pras Esabara, kemarin.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu aturan perubahan atas PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Tingkatkan status

Pada bagian lain, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Sulanjani mengatakan semua anggota dewan sejak lama telah mendorong peningkatan status kantor menjadi badan.

"Semua anggota dewan telah mendorong agar kantor perizinan harus meningkatkan statusnya menjadi badan. Akan tetapi, kenyataannya eksekutif hanya menunggu perubahan PP 41 Tahun 2007," ungkap Andi, kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir mengatakan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam posisi kurang menguntungkan.

Sebab, banyak aturan dan perubahan dari pusat dan daerah tidak sinkron dan harus melakukan perubahan kembali. Misalnya, kewenangan pemerintah daerah banyak ditarik ke Provinsi Jawa Barat.

Dia mengakui dalam perubahan itu KPPT dan juga Kantor Ketahan Pangan pun harus meningkatkan statusnya menjadi badan. "Pemerintah masih berupaya meningkatkan status kantor menjadi badan. Kami akan berupaya agar tidak menunggu PP perubahan. Kami akan berupaya melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 agar peningkatan status bisa dilakukan dengan cepat dan mudah-mudahan pada 2016 nanti bisa terwujud pelayanan perizinan satu pintu di Kabupaten Tasikmalaya, atas dorongan DPRD," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pun menegaskan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sudah selayaknya menjadi BPMPTSP. Karena selama tujuh tahun ini, PP 41 Tahun 2007 masih dalam proses menunggu dan masih dalam pengkajian legislatif dan eksekutif.

"Secara finansial perizinan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih sebelah-sebelah, masih ada dinas dan kecamatan mengelola perizinan itu. Seharusnya, proses perizinan melalui satu pintu dengan mengangkat kantor menjadi badan, agar proses perizinan lebih efisien dalam meningkatkan pelayanan, terutama kepada masyarakat," katanya. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya