Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJAK Senin (15/3) pukul 06.00 WIB hingga Selasa (16/3) pukul 06.00 WIB, terjadi 103 gempa akibat aktivitas guguran Gunung Merapi. Gempa-gempa guguran tersebut beramplitudo maksimum 16 milimeter dan durasi terpanjang 108 detik.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Merapi Kebak Alam Setiawan, Selasa (16/3), mengungkapkan, selama masa 24 jam tersebut, kegempaan lainnya yang tercatat di seismogram antara lain hembusan dua kali, fase banyak atau hybrid dua kali, tektonik jauh satu kali, dan low frequency juga satu kali.
"Lava pijar tercatat sebanyak 19 kali yang mengarah ke barat daya dan mencapai jarak maksimal 1000 meter," katanya.
Baca juga: Masuk Obyek Wisata Guci di Tegal Sekarang Bisa Bayar Nontunai
Asap kawah sempat teramati keluar dengan instensitas sedang hingga tebal berwarna putih dengan ketinggian hingga 500 meter.
Dengan aktivitas vulkanik tersebut, sampai saat ini, Status Gunung Merapi masih belum berubah, yakni Siaga atau Level III.
"Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali," katanya.
Kebak Alam mengingatkan pula, saat ini, potensi bahaya Gunung Merapi yang berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya
meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dan pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km.
"Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved