Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA diaspora Lembata Jakarta sekaligus praktisi hukum nasional kelahiran Kluang (Boto), Lembata, NTT Petrus Bala Pattyona SH, MH, CLA mengirim surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menolak permohonan surat pensiun dini yang diajukan oleh Silvester Samun. Sebelumnya Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur telah mengirimkan surat kepada Kepala BKN terkait pengajuan pensiun dini yang diajukan oleh Silvester Samun. Selain kepada Kepala BKN, Bala Pattyona juga mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bala Pattyona dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa Silvester sudah ditetapkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka korupsi proyek mangkrak Awololong. Meski menyandang status tersangka, Bupati Sunur mengangkat Silvester sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Lembata.
"Saya sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara. Intinya, memberi masukan kepada Kepala BKN agar menolak surat permohonan pensiun dini atas nama Silvester Samun. Surat itu bernomor 010/PBP/MMMPD/PBP/III/2021 tertanggal 8 Maret. Saya berharap agar Kepala BKN menolak surat permohonan bupati itu. Saya juga melanjutkan surat itu kepada Ketua Komisi ASN agar baik BKN dan Komisi ASN memperhatikan serius kasus ini," kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3). .
Surat yang dilayangkan ke BKN itu merespons Surat Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur No. TUK 880/2719/BKD-PSDM/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Persetujuan untuk proses Pensiun Dini atas nama Silvester Samun. Bala menyebutkan mangkraknya proyek tersebut menyebabkan ruas jalan sangat buruk terutama di jalur Lewoleba menuju Lamalera, destinasi wisata internasional.
"Sejak Lembata menjadi daerah otonom tahun 1999, kondisi ruas jalan di wilayah itu sangat buruk. Dalam beberapa kunjungan ke Lembata, saya punya kesan jalur jalan itu seperti kondisi jalan zaman penjajahan Jepang,” kata Bala Pattyona.
Pattyona menjelaskan bahwa saat ini Silvester Samun sedang menghadapi proses hukum dalam status sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Polda NTT dan penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar. Proyek mangkrak Awalolong telah dinyatakan P21 dan dalam waktu tidak lama lagi dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Kedua, hingga surat ini dibuat tersangka Silvester Samun belum ditahan meski berkas perkaranya sudah P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Silvester akan menjalani masa penahanan dan penghukuman yang panjang atas tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Ketiga, meskipun surat permohonan pensiun dini dari Silvester disampaikan Bupati Lembata pada 25 November 2020, kemudian dan pada 27 November 2020 Bupati Lembata telah menyurati Kepala BKN bahwa Silvester sudah pensiun sejak 1 Januari 2021, tetapi pada 24 Februari 2021 Bupati Lembata mengangkat Silvester sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).
Keempat, pada 24 Februari 2021 saat Bupati Lembata melantik Silvester Samun sebagai Kepala Dinas PPO, tentu tidak terlepas dari rekomendasi dari Komisi ASN. Padahal, rekomendasi Kepala Komisi ASN seharusnya tidak dikeluarkan karena Silvester Samun pada waktu itu dalam status tersangka tindak pidana korupsi di Polda NTT.
“Kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara menolak permohonan pensiun dini Silvester Samun. Sesuai Pasal 238 ayat 3a Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 berbunyi, perintah berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana," kata Bala Pattyona.
Menurutnya, informasi ini diberikan atas dasar keprihatinan atas keterbelakangan dan kerusakan yang terjadi di Lembata akibat ulah penyelenggara negara seperti Silvester Samun. Oleh karena itu, Silvester tidak berhak memperoleh hak-hak pensiun dari negara seolah-olah proses pensiun dini berjalan normal.
"Padahal perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara dan penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat dan oleh karena permohonan pensiun dini Silvester tidak perlu diproses. ambil menunggu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang hingga berkekuatan hukum tetap dan pasti. Apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dihukum walaupun hanya 1 (satu) hari saja, mohon tidak dikabulkan permohonan pensiun dini. Namun, apabila pengadilan menyatakan tidak bersalah maka permohonan pensiun dini dapat dikabulkan," ujar Pattyona.
Melanggar Nawacita Presiden
Tokoh muda Lembata Diaspora Jakarta Marianus Wilhelmus Lawe Wahang menegaskan, langkah Bupati Sunur mengangkat tersangka Silvester Samun sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melanggar Nawacita Presiden Joko Widodo yang mengagendakan revolusi karakter bangsa melalui lembaga pendidikan.
"Publik khususnya Lembata juga tahu. Pak Silvester itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus proyek mangkrak Awololong. Bupati juga sudah menyetujui usulan Pak Sil ke Badan Kepegawaian Negara untuk pensiun dini mulai Januari 2021. Tapi malah diam-diam mengangkatnya kembali sebagai kepala dinas," ujar Marianus, tokoh muda Lembata yang juga chief engineering (kepala kamar mesin) kapal berbendera asing di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Lawe menambahkan, Bupati Sunur melanggar etika dan moral publik. Pasalnya, ia mengangkat seorang tersangka menjabat Kepala Dinas PPO. Langkah ini semakin merusak citra lembaga pendidikan di Lembata. Apalagi pejabat bersangkutan adalah seorang tersangka namun masih diberi ruang sebagai pejabat publik pengguna anggaran daerah.
"Bagaimana orang nomor satu bidang pendidikan mau jadi panutan kalau tengah terbelit masalah hukum? Pak Sil kan sudah jadi tersangka dalam kasus proyek mangkrak pembangunan jembatan apung dan fasilitas kuliner Awololong. Mestinya, Bupati tak gegabah mengangkatnya jadi pejabat publik,” kata Lawe, sapaan akrabnya.
Warga Lembata diaspora lainnya, Ansel Deri mengemukakan, pengangkatan Sil Samun sebagai kepala dinas terkesan sekadar bentuk tawar-menawar dalam kasus Awololong. Mencermati pola pengelolaan pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Eliaser Yentji Sunur selama ini, kata Ansel, tak jauh seperti pedagang mengelola toko milik pribadi.
baca juga: PPKM ke-4, Kasus Covid-19 di Kota Kupang masih Tinggi
Ansel juga menyoroti kasus pegangkatan Silvester yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus proyek mangkrak Awololong, Ia mengatakan, usulan permohonan pensiun dini Bupati atas permintaan Silvester harus ditolak oleh BKN karena sedang dalam proses hukum berstatus tersangka.
"Nah, agar Pak Silvester tidak ‘bernyanyi’ lebih keras dalam kasus Awololong, pilihannya adalah mengangkat Pak Silvester jadi kepala dinas. Supaya tidak saling menyandra, Pak Silvester diberi jabatan sekaligus terbuka untuk diberikan kenaikan pangkat satu tingkat," kata Ansel.
Menurut Ansel, pihak BKN juga segera menyampaikan ke publik terkait usulan pemberhentian Silvester dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atas dasar permintaan sendiri.
"Kita tunggu klarifikasi pihak BKN agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya terutama status hukum pejabat terkait dalam rangka menjaga marwah lembaga pendidikan di Lembata. Apalagi, Sil Samun adalah pejabat publik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda NTT," katanya. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan KPK.
Pemerintah segera membuka penerimaan CPNS Formasi 2024. Namun perlu dicatat bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
APARATUR Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka tidak akan bisa mengelak ataua menolak jika ditugaskan pindak ke IKN.
Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua seleksi kompetensi.
CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.
Guna mencegah kasus serupa terulang, TPK dan PPK harus melakukan komunikasi yang baik sehingga ASN tidak menjadi korban.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
RATUSAN calon siswa baru, Rabu (10/7/2024), mulai memadati sejumlah sekolah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program magang ke Jepang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja siswa, memberikan pengalaman internasional, dan membuka peluang karir di masa depan.
DUEL dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang terjadi antara Siprianus Ola Ladjar, 45, dan Thomas Muhu Koban, 66, di kebun Ebak, Desa Lusilame, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Sekitar 6.000 rumah dari total 36 ribu rumah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur masuk kategori tidak layak huni.
SEJUMLAH program pemberdayaan di sektor pertanian dan peternakan siap diluncurkan Bank NTT. Langkah itu dilakukan guna mengikis dominasi para rentenir yang terus merajalela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved