Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TINDAKAN bejat dilakukan PT alias Kalis (22) dan YD alias Amran (20), dua pemuda asal Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Keduanya memperkosa seorang gadis disabilitas, MEW, 20, saat acara adat di lokasi wisata Lekoena, Kamis (11/3) malam.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut kini mendekam di balik jeruji besi. Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika saat dikonformasi, Sabtu (13/3), membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Menurut Ray Artika, kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi mendapat laporan kasus perkosaan tersebut.
Ray Artika mengatakan peristiwa pemerkosaan ini berawal dari, korban bersama keluarganya mengikuti ritual tolak perahu yang dihadiri seluruh warga setempat termasuk dengan dua pelaku itu. Saat ritual tolak perahu berlangsung, korban minta izin ke toilet yang ada di lokasi wisata itu.
Korban kemudian pergi ke toilet ditemani seorang kerabatnya yang masih berusia 15 tahun. Kedua pelaku, jelas Ray Artika, rupanya sudah membuntuti korban. Saat korban keluar dari toilet, keduanya menarik korban ke semak-semak dan langsung melakukan perkosaan.
"Penerangan lampu di lokasi tersebut suram sehingga, peristiwa itu tidak diketahui kerabat korban yang menunggu di luar toilet. Karena lama menunggu, kerabat korban kemudian kembali ke lokasi acara dan menyampaikan kepada keluarganya kalau korban sudah tidak ada di kamar toilet," ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian, jelas Ray Artika, korban ini ditemukan di dekat toilet. Dengan bahasa isyarat, korban menceritakan kejadian yang dialami dan menyatakan telah diperkosa. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polsek Aimere
"Setelah mendapat laporan, anggota kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku yang akhirnya berhasil kami tangkap," ungkap Ray Artika. (OL-15)
SUKARELAWAN Komunitas Nelayan Pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi long march bersih-bersih pantai di Desa Tado, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Semua pemotor harus melewati check point yang telah ditentukan panitia di mana pada setiap titik merupakan salah satu tempat wisata atau situs bersejarah di Kabupaten Ngada.
UNIVERSITAS Budi Luhur (UBL) Jakarta dan Bupati Ngada Andreas Paru, SH, MH siap untuk menjalin kerjasama dalam mendukung visi misi Pemerintahan Kabupaten Ngada
Bukan hanya para pengunjung atau penikmat kopi domestik, sejumlah wisatawan asing yang juga penyuka kopi tampak menikmati ketika berada di kebun kopi seluas 1 hektare ini.
Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BPOPLF) dan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur mengelar Wolobobo Ngada Festival (WNF) 2022.
Ribuan peserta ini mewakili tiga etnis besar di Kabupatan Ngada yakni etnis ngadhu bhaga, etnis so’a dan etnis riung yang turut memeriahkan festival ini.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved