Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gubernur Kepri Desak Wali Kota Tanjungpinang Percepat Isi Wawako

Mediaindonesia.com
09/3/2021 06:20
Gubernur Kepri Desak Wali Kota Tanjungpinang Percepat Isi Wawako
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri)(MI/Hendri Kremer)

GUBERNUR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendesak Wali Kota Tanjungpinang Rahma mempercepat pengisian calon wakil wali kota (wawako) sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Ansar Ahmad melalui surat Gubernur Kepri menyampaikan kepada Wali Kota Tanjungpinang Nomor: 132/374/B.PEMTAS-SET/2021 perihal pengisian Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023, tanggal 8 Maret 2021.

Dalam surat tersebut Ansar meminta Wali Kota Rahma meneruskan usulan dua orang calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 yang telah diterima dari usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang, untuk selanjutnya dilakukan mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
  
"Hal itu sesuai Pasal 196 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Ansar, Senin (8/3).
  
Selain itu, pihaknya juga telah menerima surat tembusan dari Wali Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan. Berkenaan hal tersebut, Ansar menyebut seharusnya secara berjenjang Wali Kota dapat berkoordinasi dengan Pemprov Kepri.

baca juga: Pemilik Bangunan Wajib Ubah Bentuk Sesuai Cagar Budaya
  
Ansar telah menerima tembusan surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri yang menyarankan wali kota merespons keinginan publik agar jabatan calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 segera terisi.

"Demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang harus segera menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya