Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengingatkan agar masyarakat menghindari transaksi pembelian obat yang dipasarkan melalui daring (online).
"Obat yang dipasarkan melalui Twitter, Facebook, ataupun jejaring sosial sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Badan POM Roy Sparringa di sela seminar Pengobatan Herbal/Jamu dalam Pengobatan Penyakit Degeneratif yang digelar Sidomuncul dan Berlico Farmasi di pabrik PT Sidomuncul Tbk, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/5) lalu.
Oleh karena itu, kata Roy, sampai saat ini pihaknya telah memblokir 132 situs dan menggeledah 58 pabrik yang menjual obat dan kosmetik ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp6,9 miliar.
Dikemukakan bahwa untuk pemblokiran situs (website) itu, mereka bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah peredaran obat dan kosmetik ilegal melalui transaksi secara daring. "Penyerahan obat itu ya harus bertemu," imbuh Roy. (HT/N-2)