Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bupati Fadeli Pamit Undur dari Jabatannya

M Yakub
16/2/2021 22:15
Bupati Fadeli Pamit Undur dari Jabatannya
Bupati Lamongan Fadeli (tengah)(MI/M Yakub)

BUPATI Lamongan, Jatim, Fadeli berpamitan pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah serempat, Selasa (16/2) siang. Bupati Fadeli pamit undur karena pada Rabu (17/2) Fadeli mengakhiri masa jabatannya.

Fadeli juga meminta maaf pada masyarakat jika ada kekurangannya selama menjabat Bupati. Hal itu disampaikan saat memimpin  apel terakhir sebelum melepas masa jabatannya di halaman Gedung Pemkab Lamongan.

Bupati Fadeli sudah 45 tahun mengabdi untuk Lamongan. Dimulai dari honorer, staf, kepala bagian, sekretaris daerah, hingga akhirnya menjabat sebagai Bupati Lamongan.

''Saya bekerja di sini tidak hanya sekedar 5 atau 10 tahun, 45 tahun lebih. Sepuluh tahun sebagai bupati, 5 tahun sebagai sekda, dan 30 tahun sebagai staf, mulai dari honorer, melanjutkan kuliah sembari bekerja,'' ungkapnya.

Menurut Fadeli, hal yang paling berkesan selama 2 periode menjabat yakni ketika Ia sukses meraih keberhasilan-keberhasilan untuk Lamongan. Ia juga menyatakan kebanggaannya terhadap semua pihak yang telah bekerja sama, kompak, guyub, serta mampu melewati kesulitan demi Lamongan yang sejahtera.

''Lamongan sudah banyak berubah. Saya mohon maaf kepada masyarakat Lamongan. Saya berharap kekurangan-kekurangan yang ada, mampu diperbaiki oleh penerus saya nanti. Siapapun yang menjadi pengganti saya, saya harap yang baik-baik dipertahankan bahkan ditingkatkan, sedang yang kurang dapat diperbaiki,'' tambahnya.

Bupati Fadeli yang direncanakan menerima SK Pemberhentian dan mengakhiri masa jabatannya besok (17/2) itu, untuk selanjutnya akan digantikan oleh Plh yang dipilih oleh Pemerintah Provinsi, sembari menunggu keputusan terkait penjabat Bupati Lamongan terpilih.(YK/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya