Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Tuban, Jatim, Fathul Huda mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemkab juga kemudian membentuk Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa/Kelurahan di
kabupaten setempat.
Penerbitan berdasarkan surat edaran (SE) bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan keberadaan posko pengamanan sebagai upaya pencegahan, penanganan, dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Tuban Akhirnya Berlakukan PPKM
Menurut Nurul, Posko pengamanan Covid -19 juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait hingga di tingkat desa/kelurahan.
"Penerapan PPKM Mikro lebih menekankan peranan stakeholder di tingkat desa untuk ikut terlibat penanganan Covid-19," ungkapnya, Minggu (14/2) siang.
Ia menerangkan penanganan Covid-19 di tiap desa akan berbeda sesuai dengan zonasi. Pada desa dengan Zona Merah akan dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat.
Selain itu, lanjut dia, juga diterapkan pembatasan aktivitas warga, yang salah satunya meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.
"Tindak lanjut penanganan menjadi tanggung jawab satgas, pemerintah desa, dan stakeholder terdekat," jelasnya.
Ia juga menambahkan instansinya juga intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Satgas hingga di unit terkecil terkait perubahan regulasi terbaru.
"Jika desa kuat maka kecamatan akan kuat dan harapannya Kabupaten Tuban juga akan kuat," papar Nurul yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini. (YK/OL-10)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved