Perusahaan Travel Terseret Kasus Korupsi

MI
05/4/2016 09:13
Perusahaan Travel Terseret Kasus Korupsi
(Antara)

KEJAKSAAN Negeri Kota Cimahi, Jawa Barat, menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2011. Keempat pelaku, tiga perempuan dan satu laki-laki, dititipkan di LP Sukamiskin dan Rutan Kebonwaru.

"Mereka ialah pengurus travel yang diduga bersekongkol dengan para pejabat di DPRD Cimahi. Tahun lalu, kami juga menahan tiga tersangka dari pihak penyelenggara perjalanan, tapi berbeda perusahaan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mashudi, kemarin.

Kasus itu telah menyeret 12 pelaku, antara lain Ade Irawan, Ketua DPRD Cimahi 2009-2014, yang kemudian menjadi Bupati Sumedang. Ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada November 2015. Maret lalu, Ade pun dicopot dari jabatannya sebagai bupati.

"Keempat tersangka baru ini telah mengatur perjalanan dinas dewan, seperti dalam pembuatan tiket dan boarding pass fiktif dengan harga sudah dikatrol," lanjut Mashudi.

Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp1,7 miliar. Kejari Cimahi menyidik kasus itu sejak 2014. Dalam sidang, Ade menyatakan kasus tersebut melibatkan semua pemimpin DPRD Kota Cimahi saat itu. (DG/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya