Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATPOL PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan bertindak lebih tegas pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap (PPKM) II. Mereka akan menyita KTP warga yang tidak mengenakan masker.
"Untuk memberikan efek jera, pelanggar (yang tidak pakai masker) diamankan KTPnya. Kemudian, KTP bisa diambil di Satpol PP setelah 1x24 jam atau hari berikutnya," terang Noviar Rahmad, Kasatpol PP DIY.
Langkah tersebut perlu dilakukan karena PPKM tahap I dinilai kurang berhasil karena penambahan kasus di DIY hanya turun sedikit, di bawah 5 persen.
Saat mengambil KTP tersebut, warga akan diedukasi tentang pentingnya penerapan Prokes. Mereka akan diberi tahu penularan Covid-19 yang tinggi dan semakin menipisnya tempat perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY.
"Para pelanggar juga akan diminta membuat surat pernyataan tidak akan melanggar Prokes lagi," jelas dia. Tim yang bertugas sebanyak 150 orang perhari, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI.
Noviar menyatakan, pada PPKM tahap II, pihaknya juga kembali fokus pada kedisiplinan pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Artinya, pihaknya tidak hanya menindak pelaku usaha saja, tetapi individu yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.
Ia menyebut, sepanjang pemberlakuan PPKM tahap I, pihaknya mencatat ada 1.188 tempat usaha yang melakukan pelanggaraan. Tempat usaha yang melanggar aturan tutup pukul 19.00 WIB sebanyak 753, sedangkan tempat usaha yang melanggar pembatasan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas sebanyak 379, sedangkan pelanggaraan ketentuan work from office ada 56.
Sebanyak 77 tempat usaha yang berupa tempat usaha kuliner telah ditutup 3x24 jam. Tempat usaha yang telah diberi surat peringatan 1 adalah sebanyak 733. Tempat usaha yang mendapat peringatan tertulis adalah sebanyak 348 dan yang mendapat peringatan lisan sebanyak 763.
"Di luar 1.188, pelanggaraan yang tidak pakai masker sebanyak 921," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Istana Tegaskan tak Toleransi Perilaku Rasial
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved