Mengarak Ogoh-Ogoh Aburizal Bakrie di Porong

MI/Heri Susetyo/Adi/X-8
30/5/2015 00:00
Mengarak Ogoh-Ogoh Aburizal Bakrie di Porong
(Antara Foto)
RATUSAN korban lumpur Lapindo mengarak ogoh-ogoh menyerupai wajah Aburizal Bakrie saat memperingati peristiwa semburan lumpur panas Lapindo, kemarin. Arak-arakan ogoh-ogoh itu tentu saja membuat kemacetan di sepanjang jalan dari Porong Sidoarjo menuju Surabaya. Ogoh-ogoh setinggi 6 meter dan berat 200 kg itu diarak menyusuri Jalan Raya Porong menuju tanggul penahan lumpur di titik 21 Desa Siring.

Pengarakan ogoh-ogoh itu juga diiringi musik tradisional yang dimainkan para pemuda korban lumpur. Di sisi lain, sejumlah perempuan menaburkan bunga di sepanjang jalan, sebagai ungkapan dukacita. Sebabnya, ganti rugi mereka tidak kunjung terlunasi. Seusai mengarak ogoh-ogoh sampai di atas tanggul, para korban lumpur pun berorasi. Mereka berharap pemerintah segera melunasi ganti rugi yang sudah 9 tahun mereka nanti-nantikan. Bahkan saat menaiki tanggul, ogoh-ogoh nyaris roboh.

"Kami mendesak pemerintah, sebelum Lebaran ini, ganti rugi sudah dicairkan," teriak Harwati, seorang korban lumpur. Hingga memasuki tahun ke-9, sebanyak 3.000 berkas milik korban lumpur Lapindo belum dilunasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya, sedangkan korban lumpur di luar peta area terdampak justru lebih dulu dilunasi pemerintah. Sementara itu, semburan lumpur panas Lapindo hingga saat ini juga belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.

Menurut alumnus Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) Djaja Laksana, semburan lumpur bisa diatasi dengan Teori Bernoulli. Berdasarkan teori tersebut, tekanan air semburan diseimbangkan dengan gaya gravitasi bumi. "Prinsipnya ialah menghentikan semburan lumpur dengan memanfaatkan kekuatan semburan itu sendiri sehingga sebanyak apa pun lumpur yang keluar tidak akan meluber ke mana-mana, tetapi dikembalikan ke perut bumi," jelasnya.

Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron mengatakan, selama 9 tahun lumpur Lapindo pemerintah belum menyelesaikan hak-hak warga korban lumpur secara tuntas. "Negara memang hadir ikut menangani, tapi belum selesai. Regulasi yang berubah-ubah menandakan pemerintah tidak memiliki skema komprehensif dan cenderung parsial," ujar Khoiron. Untuk itu, tambahnya, Komnas HAM mendorong pemerintahan Jokowi-JK agar menerbitkan peraturan yang tuntas dalam menangani kasus Lapindo. Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc tentang pelanggaran HAM berat untuk peristiwa Lapindo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya