Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEKERJA pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga abai keselamatan kerja. Tak sedikit di antara mereka kedapatan tak mengenakan alat pelindung diri. Padahal, regulasinya sudah jelas diatur Undang-Undang Nomor 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar mengaku sudah beberapa kali menegur pihak rekanan agar para pekerja yang sedang membangun konstruksi gedung Setda Kabupaten Cianjur memerhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Namun teguran itu tetap tak diindahkan.
"Sudah, sudah kita tegur. Nanti kita tegur lagi," kata Eri, Kamis (21/1).
Eri juga mengaku kesal dengan ulah para pekerja pada perusahaan rekanan yang terkesan cuek mematuhi aturan keselamatan kerja. Alasan memilih tidak mengenakan alat pelindung diri untuk keselamatan kerja pun terbilang tidak rasional.
"Biasa kalau tukang (pekerja) suka gitu. Bandel. Katanya tidak nyaman, tapi kan itu untuk keselamatan," ungkapnya.
Tidak menutup kemungkinan nanti bakal ada bentuk sanksi karena abai keselamatan kerja. Tapi, lanjut Eri, sanksi akan diberikan kepada pihak rekanan.
"(Sanksinya) paling ke pihak rekanan," jelas Eri.
Pembangunan gedung Setda Kabupaten Cianjur menelan biaya sekitar Rp13,7 miliar. Hingga saat ini progres pembangunannya sudah sekitar 80%.
"Karena ada perubahan desain dan addendum, targetnya harus selesai pada 22 Januari 2021," tuturnya.
baca juga: Tanah Relokasi Korban Longsor Sumedang Boleh Dibangun Permukiman
Namun hasil estimasi, kata Eri, kemungkinan besar pembangunannya tidak akan selesai 100% pada 22 Januari 2021. Eri memperkirakan progres pekerjaannya paling mencapai sekitar 90%.
"Nah, untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang 10% lagi diberikan kesempatan 50 hari kerja dengan denda. Per hari dendanya per seribu. Nilai dendanya bisa dari sisa kontrak yang belum diselesaikan atau dari nilai kontrak. Kita lihat hasilnya nanti," pungkasnya. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.
KPK mengisyaratkan segera menahan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
KPK membeberkan sumber anggaran pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga dikorupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana terkait dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD)
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved