Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Segel Tiga Kolam Renang di Garut

Adi Kristiadi
19/1/2021 18:30
Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Segel Tiga Kolam Renang di Garut
Petugas Satpol PP menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 saat pemberlakuan PPKM di Bali.(Antara)

SATUAN tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel tiga kolam renang yang berasa di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (19/1).  Disebabkan telah melanggar aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional diberlakukan.

Yakni di Antralina, Cipanas Indah dan Tirta Kencana, yang salah satunya dimiliki Pemkab Garut yang dikelola pihak swasta. Pelanggaran yang dilakukannya karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Wakil Satgas Penanganan Covid-9 Kabupaten Garut yang juga Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar mengatakan, tim gabungan menindak tegas para pelanggar yang tak mematuhi peraturan pemerintah daerah. "Peringataan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali agar tidak mambuka lokasi kolam renang tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Jadi kami menyegel tempat tersebut karena sudah mengulang lagi pelanggaran dan disegel sampai 25 Januari 2021," kata Letkol CZi Deni, Selasa (19/1/2021).

Ia mengatakan, selama PSBB proporsional di Kabupaten Garut seluruh tempat wisata sementara tidak diperbolehkan dibuka. Namun, untuk hotel maupun penginapan tetap diperkenankan melayani tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas seluruhnya.

"Untuk hotel silahkan dibuka, tapi kolam renang sementara tidak diizinkan termasuknya untuk tamu dilarang berenang dan kalau mau berendam bisa di kamar masing-masing yang sudah disediakan demi memutus mata rantai penyebaran virus korona. Karena, sekarang ini kasusnya terus mengalami peningkatan cukup signifikan," ujarnya.

Menurutnya, Tim Satgas akan tetap melakukan penegakan aturan tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melanggar selama PSBB proporsional diberlakukannya. Saat ini, Kabupaten Garut kasus terkonfirmasi positif tercatat 5.195 orang, di antaranya 160 meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, PSBB proporsional di Garut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari, antara lain Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya