Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Eliazer Yentji Sunur, Senin (18/1/2021), menyerahkan SK 80% kepada 127 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di pelataran Wulen Luo, Kelurahan Lewoleba Utara, Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Senin (18/1/2021). Sebanyak 127 calon PNS itu telah lolos seleksi CPNSD pada 2019 lalu. Para calon PNS ini umumnya guru.
Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur dalam kesempatan itu meminta para CPNSD untuk bekerja profesional, sesuai Tupoksi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lembata, Patrisius Ujan, mengatakan, jumlah penerima SK CPNS formasi Tahun 2019, sejumlah 127 orang. Dengan rincian 77 tenaga guru, 25 tenaga kesehatan, dan 25 tenaga teknis. Penempatan mereka disesuaikan dengan lamaran dari setiap peserta. (*S/Hj/OL-10)
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
RATUSAN calon siswa baru, Rabu (10/7/2024), mulai memadati sejumlah sekolah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program magang ke Jepang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja siswa, memberikan pengalaman internasional, dan membuka peluang karir di masa depan.
DUEL dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang terjadi antara Siprianus Ola Ladjar, 45, dan Thomas Muhu Koban, 66, di kebun Ebak, Desa Lusilame, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Sekitar 6.000 rumah dari total 36 ribu rumah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur masuk kategori tidak layak huni.
SEJUMLAH program pemberdayaan di sektor pertanian dan peternakan siap diluncurkan Bank NTT. Langkah itu dilakukan guna mengikis dominasi para rentenir yang terus merajalela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved