Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul terus meningkatnya kasus covid-19 di wilayah tersebut.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel Muslim, Jumat (8/1), di Banjarmasin.
"Penerapan PSBB terkait penanganan covid-19 masih kita kaji dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Baca juga: Bertambah 25 Kasus Baru Covid-19, Maluku Utara dalam Zona Oranye
Jumat (8/1) dijadwalkan akan digelar Rakor Penanganan Covid-19 yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi bersama sejumlah provinsi lain
seperti Kaltim, Riau, Sumbar, Papua, dan Sumatra Utara.
Diakui Muslim, saat ini, jumlah kasus positif covid-19 di Kalsel terus meningkat.
Data terakhir Gugus Tugas Covid -19 Kalsel mencatat kasus positif covid-19 sudah mencapai 15.772 kasus, bertambah hampir 1.000 kasus dalam
dua pekan terakhir.
Tercatat ada 952 orang penderita aktif dan 311 suspect serta 594 penderita meninggal dunia.
"Kemarin, kasus positif bertambah 93, tersebar di delapan daerah terbanyak di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut,
dan Hulu Sungai Selatan," ungkapnya.
Dalam rakor juga akan dibahas kebijakan yang akan diambil dampak dari rencanan penerapan PSBB di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari mendatang.
Pada bagian lain, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan pihaknya tidak akan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB seperti daerah di Jawa dan Bali.
Pemko Banjarmasin akan meningkatkan penegakan hukum dan disiplin di tengah masyarakat.
Sesuai instruksi Presiden, daerah di luar Jawa dan Bali diminta menggiatkan kembali posko covid-19, penegakan disiplin dan kampung-kampung tangguh.
Banjarmasin merupakan daerah dengan kasus covid -19 tertinggi di Kalsel mencapai 4.143 kasus dengan jumlah penderita meninggal dunia 179
orang. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved