Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELASAN alumnus Universitas Padjadjaran berunjuk rasa di kantor rektorat di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1). Mereka memprotes pengangkatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan.
Asep Agus adalah kader militan Hizbut Tahrir Indonesia. Sebelum organisasi pengusung khilafah itu dibubarkan, Asep tercatat sebagai Ketua HTI Kota Bandung.
Ia dilantik sebagai wakil dekan pada Sabtu (2/1). Setelah diprotes banyak pihak, termasuk para alumnus, Rektor Prof Rina Indiastuti memutuskan memberhentikan Asep Agus dan mengangkat Eddy Afrianto sebagai penggantinya, Senin.
Menurut para alumnus yang tergabung dalam Alumni Unpad Peduli pengangkatan kader dan pimpinan HTI itu telah menciderai prinsip dan nilai-nilai Pancasila yang dianut Bangsa Indonesia. Pasalnya HTI menolak Dasar Negara Pancasila.
"Kami menyesalkan keputusan Rektor Unpad yang sempat mengangkat
mantan pimpinan HTI menjadi wakil dekan. Seharusnya rektor tidak gegabah dalam mengangkat pejabat di lingkungan Unpad," kata Koordinator Alumni Unpad Peduli Pancasila, Budi Hermansyah.
Dia menjelaskan, di saat pemerintah tengah melakukan pembersihan serta
tindakan tegas terhadap organisasi radikal, intoleran, dan anti
Pancasila, yang dilakukan Rektor Unpad sangat ironis. Ia mengangkat seorang kader dan Ketua HTI Kota Bandung sebagai Wakil Dekan di
Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan.
Tindakan Rektor Unpad sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi dan
memiliki peran serta tanggung jawab terhadap proses pendidikan
intelektual muda sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya ikut
mengawal dan melaksanakan keputusan pemerintah. "Apalagi HTI merupakan organisasi terlarang yang sudah sangat terang-terangan ingin menegakkan khilafah, membubarkan NKRI serta mengganti Pancasila sebagai dasar negara," katanya.
Sebagai alumni, pihaknya sangat perihatin serta menyayangkan tindakan
Rektor Unpad yang tidak cermat dalam melakukan proses seleksi serta
meneliti rekam jejak calon kandidat. "Kami menuntut diberhentikan
tentunya. Saya apresiasi keputusan Rektor Unpad, karena sudah berani
mencopot yang bersangkutan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga meminta kepada Kementerian
Pendidikan agar membuat tim investigasi supaya bisa mengungkap apa yang
terjadi sampai Rektor Unpad kecolongan. Mengingat ini menyangkut
ideologi negara, pihaknya meminta aparat hukum serta Badan Intelijen
Negara untuk ikut terlibat melakukan investigasi di lingkungan Unpad.
"Karena ini menyangkut ideologi negara, agar pihak aparat hukum, serta
Badan Intelijen Negara, untuk ikut terlibat melakukan investigasi di
lingkungan Unpad. Upaya itu sekaligus mendeteksi akademisi Unpad yang
terlibat dalam organisasi radikal, dan anti-Pancasila," tandasnya. (N-3)
Parpol diminta untuk mengoptimalkan proses rekrutmen dan kaderisasi demi terbentuknya kader-kader berkualitas
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
PKU Dewan Dakwah merupakan program beasiswa S3 atau doktoral, sehingga lahir ulama yang otoritatif menjawab berbagai masalah umat.
MUSYAWARAH Nasional KOHATI PB HMI ke 25 akan digelar di Pontianak, Kalimantan Kalimantan Barat, pada 24-29 November 2023. Setidaknya terdapat 12 nama calon kandidat Ketua Umum KOHATI PB HMI.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai mengabaikan proses kaderisasi dengan menetapkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum
Puluhan kader kesehatan dari Desa Cisalak, Depok mendapat kesempatan meningkatkan pengetahuan dan pelatihan tentang Penyakit Jantung Koroner (PJK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved