Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sepanjang 2020, Polres Ternate Sita Satu Ton Lebih Miras Cap Tikus

Hijrah Ibrahim
04/1/2021 06:48
Sepanjang 2020, Polres Ternate Sita Satu Ton Lebih Miras Cap Tikus
Ilustrasi miras(Dok MI)

SEPANJANG 2020, Kepolisian Resor Ternate, Provinsi Maluku Utara berhasil mengamankan 1 ton lebih minuman keras jenis Cap Tikus yang dipasok dari luar Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksamada kepada wartawan mengatakan barang bukti minuman keras yang diamankan berasal dari luar Ternate.

"Sepanjang 2020, satuan Sabhara Polres Ternate mengaman 1 ton 125 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang dipasok dari luar Ternate," kata Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di aula Polres Ternate, pertengahan pekan lalu.

Baca juga: Polresta Surakarta Jaring 20.887 Orang Saat Operasi Yustisi Prokes

Menurutnya, selain 1 ton miras jenis Cap Tikus, angggota Polres Ternate juga berhasil menyita 1.081 botol miras golonggan A dan C dari hasil operasi Januari hingga Desember 2020.

"Dari jumlah barang bukti yang kami tangkap itu, 9 di antaranya berdasarkan Laporan Polisi sedangkan sisanya tangkapan tanpa pemilik," tambah Kapolres

Selain itu, berdasarkan Laporan Polisi, polisi berhasil mengamankan 10 pemilik barang haram tersebut dan semunya sudah disidangkan ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah denda yang dibayarkan itu sebesar Rp8.750.000.

"Jadi, mereka sudah kami naik sidangkan dan diwajibkan untuk membayar denda masing-masing putusan yang diberikan," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya