Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Puncak Arus Mudik Libur Tahun Baru di Cirebon Terjadi Rabu

Mediaindonesia.com
31/12/2020 05:36
Puncak Arus Mudik Libur Tahun Baru di Cirebon Terjadi Rabu
Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020)( ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KAPOLRES Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan puncak arus mudik libur tahun baru di jalan arteri dan tol Cirebon terjadi pada Rabu (30/12), meskipun diperkirakan tidak sepadat libur Natal.
  
"Kita prediksi puncak arus lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon saat libur tahun baru terjadi pada hari ini (Rabu 30/12)," kata Syahduddi di Cirebon, Rabu.
  
Syahduddi mengatakan untuk lonjakan arus lalu lintas khusus di jalan tol diperkirakan terjadi pada Rabu malam, baik dari arah Jakarta maupun Jawa Tengah meskipun diperkirakan tidak sepadat pada libur Natal. Untuk itu, pihaknya menerjunkan sejumlah personel di titik-titik yang telah ditentukan dalam rangka mengatur arus lalu lintas, agar tidak terjadi hambatan.
  
"Kita sudah siagakan personel dan pos pengamanan, semuanya sudah kita siapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus," katanya.

baca juga: Pandemi Covid-19, Polisi Larang Aktivitas Kerumunan di Akhir Tahun
  
Selain itu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di area istirahat KM 229 B dan 228 A, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola agar bisa membatasi jumlah kendaraan yang akan masuk dan beristirahat maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Tidak hanya jumlah kendaraan atau kapasitas yang dibatasi, untuk jam istirahat pun lanjut Syahduddi sudah dibatasi maksimal setengah jam.
  
"Waktu beristirahat juga dibatasi hanya 30 menit upaya untuk mencegah penyebaran covid-19," pungkasnya. (Ant/OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya