Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JASA Raharja Jawa Barat memberi santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Cikampek-Palimanan pada Kamis (17/12) lalu. Sebelumnya diberitakan bahwa kecelakaan antara mini bus yang menabrak truk itu mengakibatkan empat meninggal dunia.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta dan RS. MH. Thamrin, Purwakarta untuk melakukan pendataan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Selain akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, pihaknya juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
Baca juga: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat
Menurutnya, para korban akibat kecelakaan lalulintas tersebut masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964. "Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk korban meninggal dunia, menurut dia ahli warisnya akan memeroleh santunan sebesar Rp50 juta. "Untuk korban luka-luka maksimal Rp20 juta," katanya.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol Cipali KM 119 Jalur B pada dini hari tersebut terjadi setelah mobil Daihatsu Grandmax yang membawa tujuh penumpang melaju dengan cepat dari arah Palimanan menuju Cikopo menabrak truk yang belum diketahui identitasnya. "Empat orang meninggal dunia dalam kejadian ini," kata Kasat Lantas Polres Subang, AKP Endang Sujana. (BY/A-1)
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved