Peras Bosowa, Bupati Disidang

LN/N-3
29/3/2016 01:40
Peras Bosowa, Bupati Disidang
(ANTARA/DEWI FAJRIANI)

BUPATI Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, 59, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin, untuk kasus pemerasan pembuatan izin usaha pertambangan.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Tim JPU dari Kejari Barru, Paian Tumanggor, menyatakan Idris Syukur meminta uang pelicin kepada manajemen PT Bosowa Group yang akan mendirikan pabrik semen di Barru.

"Terdakwa menerima mobil Mitsubshi Pajero dari Bosowa senilai Rp350 juta sebagai bayaran mengeluarkan izin tambang."

Sementara itu, pengacara Idris Syukur, M Aliyas Ismail, seusai persidangan, menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya sarat kejanggalan.

"Mulai dari penetapan tersangka hingga ke persidangan, semuanya kami nilai sangat janggal. Surat perintah penyidikan, misalnya, dikeluarkan pada 8 Juli 2015, dan sehari kemudian penetapan tersangka diterbitkan."

Ia menambahkan, tidak ada berita acara pemeriksaan bagi kliennya sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Setelah sprindik dikeluarkan, sehari kemudian Idris langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini kami nilai janggal dan dipaksakan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya