Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNTUK meminimalisir klaster baru penularan wabah Covid-19 di Bumi Serasan Sekate pada saat perayaan malam pergantian tahun, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin melarang semua aktivitas yang bersifat euforia dan menimbulkan kerumunan.
Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran berupa imbauan kepada seluruh warga masyarakat di Musi Banyuasin. "Dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Dodi, Selasa (15/12).
Ia menyebutkan, rangkaian perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan, terlebih saat ini masih dihadapkan pada pandemi Covid-19.
"Tidak dibolehkan menyalakan kembang api, petasan ataupun sejenisnya serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan yang bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan dan kita berusaha bersama sama meminimalisir penularan Covid-19 ," katanya.
Dodi mengajak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk diantaranya disiplin menerapkan 3M, wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer berbasis alkohol, wajib memakai masker dan wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
"Kepada masyarakat di Muba agar menjaga keamanan dan kenyamanan untuk lebih baik selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diharapkan tetap tinggal didaerah kita saja minimalisir wisata keluar daerah guna menghindari dari paparan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, agar pada perayaan natal dan tahun baru (nataru) di Muba harus benar-benar kondusif dan tidak menimbulkan klaster baru penularan wabah Covid-19.
"Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," imbuhnya.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," tambahnya.
Apriyadi menerangkan, kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
"Melakukan pembersihan dan menggunakan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," urainya.
"Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,3 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah," tambah Apriyadi.
Ia menambahkan, Pemkab Muba juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati sebagai dasar himbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak lainnya agar saat libur nasional dan cuti bersama untuk tidak liburan wisata ke luar daerah.
"Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah Covid-19," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Jerman Desak UE Percepat Persetujuan Vaksin
KAI menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh.
Tak hanya warga beragama Kristen (Protestan dan Kotolik), tetapi umat Muslim (Islam), Hindu, dan Buddha pun berbaur membantu kesuksesan hari raya tersebut.
Pada media sosial X pun menjadi bahan perbincangan warganet, bulan Januari baru saja di jalani setengah bulan lamanya.
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK: Internalisasikan Rasa Cinta Kasih Kepada Alam dan Lingkungan
Untuk transaksi nontunai khususnya transaksi digital berbasis QRIS periode Januari-November 2023 tercatat sebesar Rp505,43 miliar atau tumbuh 237,68% (yoy).
Tahun ini, puncak volume pelanggan pada masa angkutan nataru terjadi pada 1 Januari 2024
Tanggal 23 Mei 2024 jatuh pada hari Kamis merupakan Hari Waisak. Hari ini masuk dalam salah hari libur nasional sepanjang Mei 2024.
Banyak momen penting yang dirayakan di berbagai belahan dunia di setiap harinya. Lantas, tanggal 9 Mei diperingati hari apa saja? Berikut penjelasannya
Bagi para pekerja dan pelajar, bulan Mei 2024 terdapat banyak tanggal merah yang bisa kalian gunakan untuk beristirahat
LIBUR panjang Isra Miraj pada Kamis (8/2) yang berdekatan dengan Imlek 2024 pada Sabtu (10/2), memicu lonjakan jumlah penumpang di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 181.431 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 Libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Polda Aceh akan menyesuaikan jadwal pelayanan SIM selama masa libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved