Sipir Terlibat Jaringan Narkoba Iran, 16,3 Kg Sabu Disita

MI/Mal/X-6
23/5/2015 00:00
Sipir Terlibat Jaringan Narkoba Iran, 16,3 Kg Sabu Disita
(MI/Rommy Pujianto)
KASUS peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakat-an (LP) kembali terungkap. Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan tersangka pada Jumat (22/5) dini  hari.  Modusnya, transaksi dilakukan dengan cara barang haram itu dilempar dari luar LP dan melibatkan petugas . Kasus itu berawal dari laporan warga sekitar LP Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Warga melaporkan beberapa kali melihat ada yang melempar benda yang diduga narkoba ke dalam LP.

"Jadi LP itu dikelilingi asrama sipir. Dari situ warga sering melihat terjadi pelemparan benda ke LP dari asrama sipir itu," kata Direktur Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi Elhakim Deddy melanjutkan, peredaran itu merupakan komunikasi dua LP yang sering dilakukan. Seorang napi LP Karawang, AA, memesan sabu kepada AI yang mempunyai jaringan dari Iran. "AI menghubungi kenalan seorang warga negara Iran, yakni JM, untuk menyerahkan 1 kilogram sabu yang dipesan, sedangkan AA memerintahkan DR, seorang sipir LP Banceuy untuk mengambil sabu itu," ujarnya

JM, DR, dan AI kemudian melakukan transaksi di Atrium, Senen, Jakarta Pusat. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap mereka. Petugas pun menyita 1 kilogram sabu. Setelah itu, petugas langsung menggeledah apartemen JM di bilangan Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menyita lagi 15 kilogram lebih sabu dari apartemen WN Iran tersebut di daerah Jakarta Pusat. Kemudian, asrama DR di sekitar LP juga digeledah.

"Setelah itu kami geledah asrama para sipir, ketemu 5 bungkus sabu, 15 gram, ineks 778 butir. Peruntukannya ini dikirim ke LP Banceuy. Kami lakukan pengejaran juga ke kos-kosan Kiara Condong Bandung. Kita tangkap lima orang, dua perempuan dan tiga laki-laki. Di lokasi kita temukan dua bungkus sabu dengan timbangan dan bong. Total barang bukti 16,3 kg sabu dan 778 butir ineks," terangnya Sementara itu, sipir DR mengaku tidak diberi imbalan. "Saya mau bongkar peredaran narkoba di sana, tapi saya tidak koordinasi," ujar DR. Atas kasus itu, AA, DR, dan AI terancam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya