3 Pedagang Orang Utan Dihukum Berat

RK/N-3
24/3/2016 01:05
3 Pedagang Orang Utan Dihukum Berat
(ANTARA/FB Anggoro)

DUA pelaku perdagangan orang utan divonis 2 tahun 6 bulan dan seorang lainnya dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, kemarin.

Ketiga terpidana itu, yakni Ali, Awaluddin, dan Khairiroza, juga diharuskan membayar denda Rp80 juta per orang.

"Mereka terbukti bersalah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," papar Ketua Majelis Hakim HAS Pudjoharsoyo.

Hukuman ini relatif lebih tinggi karena rata-rata vonis yang dijatuhkan selama ini berkisar satu tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya