Bupati Seruyan belum Jadi Tersangka

Budi Ernanto
23/3/2016 21:26
Bupati Seruyan belum Jadi Tersangka
(Ilustrasi)

MARKAS Besar Kepolisian RI belum menetapkan status tersangka kepada Bupati Seruyan Sudarsono. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Rabu (23/3).

Bupati Seruyan Sudarsono diduga terlibat penggelapan biaya proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung, Kualapembuang, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu sebesar Rp34 miliar. Sudarsono juga diduga terlibat dalam kasus dugaan menyembunyikan barang sitaan.

"Penetapan tersangka dan pemeriksaan harus sepengetahuan Menteri Dalam Negeri. Izinnya sekarang sedang diproses, mudah-mudahan cepat rampung agar bisa memeriksa yang bersangkutan," kata Agus kepada Media Indonesia.

Adapun saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua staf Sudarsono di Kabupaten Seruyan, yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Picianto dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Taruna Jaya.

Agus mengatakan penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan. (Beo/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya