PN Bengkulu Kembali Gelar Sidang Gugatan Novel Baswedan

Marliansyah
22/3/2016 21:30
PN Bengkulu Kembali Gelar Sidang Gugatan Novel Baswedan
(ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

PENGADILAN Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait keluarnya Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) kasus Novel Baswedan pada Selasa (22/3).

Sidang gugatan praperadilan terkait SKP2 kasus Novel Baswedan kembali digelar di PN Bengkulu lantaran sebelumnya sempat tertunda akibat pihak tergugat dari Kejaksaan Negeri Bengkulu berhalangan hadir di persidangan.

Dalam sidang tersebut, PN Bengkulu menunjuk Suparman sebagai hakim tunggal dan Kejaksaan Negeri Bengkulu diwakili oleh tiga jaksa, adapun pihak penggugat menghadirkan dua orang korban yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Muyadi.

Saat sidang praperadilan dimulai, Hakim Suparman memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan surat permohonan praperadilan setebal 50 halaman.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait SKP2 di pengadilan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang yakni pembacaan surat permohonan gugatan oleh kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan.

Untuk mengamankan jalannya persidangan, sedikitnya seratus personel kepolisian dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu, berjaga-jaga di pengadilan, terutama di pintu masuk. (MY/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya