La Nyalla tidak Penuhi Panggilan Jaksa

FL/N-1
22/3/2016 02:33
La Nyalla tidak Penuhi Panggilan Jaksa
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Rp5 miliar mangkir dalam pemeriksaan pertama di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Alasannya karena mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka," kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus

Kejati Jatim Dandeni Herdiana di Surabaya, kemarin.

Menurut Dandeni, gugat-an praperadilan oleh pihak La Nyalla tak mengganggu proses penyidikan sehingga kejaksaan tetap memandang dia mangkir dari panggilan.

Kejaksaan, imbuhnya, segera mengirimkan surat panggilan kedua.

Jika dia tetap tidak hadir, panggilan berikut bisa disertai panggilan paksa.

Pada 16 Maret, Kejati Jatim menetapkan status tersangka bagi La Nyalla dalam kasus dana hibah Kadin untuk pembelian saham dalam penawaran saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012.

Penasihat hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengakui La Nyalla meminta penundaan jadwal pemeriksaan menunggu proses praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"La Nyalla telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan beliau sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Oleh karena itu, kami meminta penundaan pemeriksaan," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya