BNN Tangkap Pengedar 11 Kg Sabu di Medan

Antara
21/3/2016 23:03
BNN Tangkap Pengedar 11 Kg Sabu di Medan
(ANTARA)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional dan mengamankan 11 kilogram sabu.

Dalam paparan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara di Medan, Senin (21/3), Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, enam tersangka tersebut ialah AG, AD, AM, RA, DI, dan AD yang merupakan warga Aceh.

Penangkapan enam pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dimulai pada Sabtu (19/3) melalui kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai. Dari penangkapan awal, BNN melakukan pengembangan dan berhasil dua pengedar lain di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 kg sabu-sabu," katanya.

Penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut masih terus dikembangkan sehingga BNN berhasil menangkap dua tersangka lagi yang diduga sebagai pemesan narkoba.

Dalam penangkapan di salah satu hotel di Medan, BNN menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.000 butir. Setelah itu, ditangkap satu lagi tersangka berinisial DI di jalanan. "DI yang ditangkap merupakan pengendali atau pengatur masuknya narkoba," katanya.

Menurut Arman, dari pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, aktivitas perdagangan gelap narkoba tersebut telah dijalankan sejak 2012. Dalam sebulan, jaringan pengedar narkoba yang didatangkan dari Malaysia tersebut bisa memesan sabu sekitar 15-20 kg.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya