Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENINGKATNYA kasus positif Covid-19, membuat Pemerintah Kota Pagaralam mengeluarkan kebijakan baru. Yakni melarang masyarakat untuk membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan kerumunan, seperti resepsi acara, hajatan dan sebagainya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : 000/SE/2966/SD.IV/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta'ziah di Kota Pagaralam. Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Pagar Alam dilarang melaksanakan kegiatan resepsi persedekahan/hajatan.
"Ini berdasar adanya kesepakatan bersama dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Pagaralam. Kita keluarkan surat edaran ini agar dipatuhi oleh masyarakat Pagaralam," ujar Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni, Kamis (15/10).
Ia mengatakan, saat ini jumlah kasus positif di Pagaralam sebanyak 22 orang, dengan 122 suspek dan 120 OTG. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan forkopinda dan unsur organisasi keagamaan terkait pelaksanaan
kegiatan resepsi persedekahan/hajatan/ta'ziah tidak diperbolehkan.
"Pelaksanaan akad nikah cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama saja," katanya.
Alpian menegaskan, izin keramaian tidak akan di keluarkan Kepolisian Resor Kota Pagaralam bagi warga yang akan melaksanakan acara hajatan persedekahan dalam bentuk apapun. Bahkan acara ta'ziah atau musibah kematian harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jaga jarak saat salat jenazah serta tidak mengadakan acara pelepasan jenazah.
"Camat, Lurah, sampai dengan tingkat RW dan RT juga akan terus melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada masyarakat di lingkungan masing-masing," jelasnya.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga sanksi denda yang diatur oleh Perwako Pagar Alam nomor : 30 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju
masyarakat produktif dan aman. (OL-13)
Baca Juga: Trans Kalimantan Jalur Selatan Kalsel Rusak Parah lagi
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Sebuah insiden penembakan antara kelompok rival di sebuah pesta yang merayakan akhir Ramadan di Philadelphia, AS, menyebabkan tiga orang terluka.
Taylor Swift dan Travis Kelce membawa romansa mereka ke pesta resmi Oscar Gucci setelah kembali dari Tur Eras Swift di Singapura.
Penting untuk melakukan persiapan seperti mencari tahu tren terkini di media sosial, berkonsultasi dengan wedding consultant, dan berkunjung ke wedding fair
Pullman Jakarta Central Park mempersembahkan “Countdown Party” di BUNK Lounge & Bar untuk memeriahkan momen pergantian tahun.
"Pesta Rakyat Ganjar Mahfud #22" yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Bakalanpule, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (7/1/2024), menjadi saksi untuk perubahan positif
Tanaman herbal dan sejumlah tindakan dapat meredakan perut kembung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved