Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kabupaten Sikka Berlakukan PSBB

Gabriel Langga
01/10/2020 12:10
Kabupaten Sikka Berlakukan PSBB
Polisi membubarkan acara hajatan pernikahan di Sikka, Nusa Tenggara Timur, dalam rangka memutus mata rantai penularan(MI/GABRIEL LANGGA)

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar menjadi pilihan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan itu ditempuh setelah 25 warga terjangkit covid-19.
Kasus di salah satu kabupaten di Pulau Flores itu bermula dari klaster anggota TNI Angkatan Darat. Jumlah prajurit yang terinfeksi mencapai 23 orang.


Dari pelacakan yang dilakukan, dua warga yang pernah berinteraksi dengan mereka, juga positif tertular. Saat ini, para tentara menjadi karantina di Gedung Sikka Convention Center.
"Dalam pelacakan, kami memeriksa 11 warga yang berinteraksi langsung dengan ke-23 anggota TNI-AD. Hasilnya, dua warga positif covid-19. Transmisi lokal sudah terjadi," ujar Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, Kamis (1/10).

baca juga : Tidak Patuhi Prokes, Ribuan Orang di Ternate Disidang di Tempat


Kejadian itu membuat Pemkab Sikka memutuskan untuk segera memberlakukan PSBB. "Kami ingin mempercepat penanganan pandemi dan memutus mata rantai penularan," tambah Bupati.


PSBB, lanjutnya, akan diberlakukan selama 14 hari. Warga diminta bekerja dari rumah. "Hanya jika ada keperluan yang penting, baru keluar rumah, namun tetap mematuhi protokol kesehatan," lanjut Fransiskus.


Ia berharap dalam dua pekan ke depan itu tidak ada korban jiwa di tengah warga yang terjangkit. Selain itu, juga tidak ada kasus penularan baru.
"Jika tidak ada korban jiwa dan kasus baru, Sikka bisa kembali masuk zona hijau," tegas Bupati. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya