Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Karawang tengah menyiapkan sanksi untuk perusahaan yang dinilai lalai dalam menangani Covid-19. Tingginya klaster penyebaran virus di industri yang semakin bertambah menjadi penyebab mudahnya penyakit tersebut menular.
"Pihak penegak hukum sedang mengkaji skema hukumnya, karena memang klaster industri penyumbang terbanyak," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada wartawan, Senin (21/9).
Cellica mengakui pasien tertular korona di pabrik-pabrik terus bertambah. Bahkan, belum ada penurunan signifikan. "Kalau telat ditangani bisa ratusan orang yang tertular," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengaku sedang menyiapkan skema hukum untuk korporasi yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, orang lalai yang menyebabkan pasien covid sampai meninggal bakal dipidana.
"Saya sedang meminta penyidik untuk melihat sejauh mana pertanggung jawaban korporasi terhadap protokol kesehatan yang tidak dikerjakan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan penindakan hukum akan lebih kuat bila Pergub dan Perbup yang mengatur hal tersebut sudah diterbitkan.
"Saat ini masih di bahas aturan pergubnya. Namun bagu yang melawan petugas operasi yustisi, kami kenalan pasal 212 sampai 218 KUHP tergantung jenis pelangarannya, disamping undang undang Kesehatan dan PerMA (Peraturan Mahkamah Agung),"ucapnya.
Lanjut Oliestha, diharapkan masyarakat, maupun perusahaan tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan covid19, yang telah ditetapkan.
"Sosialisasi terus kami gencarkan, pelanggar KUHP tadi, jeratan hukumannya bisa 7 tahun pidana penjara," katanya.
Disisi lain, Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat, Senin (21/9) menetapkan Kabupaten Karawang masuk zona merah Covid-19. Dimana Kabupaten Karawang memilik skor 1,62 yang berarti sedang pada level risiko tinggi. Hingga pukul 12.00 WIB, total 549 warga Karawang terkonfirmasi. Masih dalam perawatan 166 orang, sembuh 365 orang dan meninggal dunia 18 orang. (OL-13)
Baca Juga: Palembang Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19
Sebelumnya sekolah ini sempat memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.
Tercatat ada 12 kasus aktif di tujuh rumah di kawasan Kembangan Utara. Sedangkan tujuh kasus aktif di enam rumah Kelurahan Srengseng.
SHANGHAI mencatat kenaikan tajam dalam kasus covid-19 pada Selasa (29/3/2022).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari membenarkan jika wilayah Kecamatan Cempaka Putih kasus covid-19 tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Meski kasus covid-19 di wilayah Ibu Kota mulai menurun, namun masih ada 369 RT dari total 30.417 RT yang berstatus zona merah.
Pihak berwenang pada Kamis (24/2) pagi melaporkan 8.674 kasus baru, hampir semuanya didapat secara lokal.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved