Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim didasarkan dua alat bukti. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Made Suarnawan, Rabu (16/3) mengatakan penetapan status La Nyalla yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejati Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
"LM ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Suarnawan seperti dikutip Metro TV.
Dalam kasus itu, La Nyalala yang juga merupkaan Ketua Umum PSSI diduga menyelewengkan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan membeli saham Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.
"Membeli saham atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Tapi ini membeli atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdiana.
Kasus tersebut berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp26 miliar.
Dari kasus itu, sudah menyidangkan dua orang Diar dan Nelson yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali, karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah Rp5 miliar saat dana cair pada 2012 untuk membeli saham Bank Jatim. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved