Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PULUHAN orang yang tidak menggunakan masker terjaring razia yang dilakukan Satuan Tugas Gabungan Covid-19 di Palembang. Penerapan sanksi denda, mulai diterapkan bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Diketahui, puluhan orang yang terjaring razia itupun, langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan di halaman Monpera (Monuman Perjuangan Rakyat).
Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/335430-tim-gabungan-di-cianjur-mulai-razia-masker
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa yang memantau langsung kegiatan menyampaikan, Kamis (17/9), jadi hari pertama penerapan sanksi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020. "Bagi mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi berupa denda sampai sanksi sosial," ungkapnya.
Dewa menuturkan, kegiatan razia penegaklan disiplin protokol kesehatan ini, dilakukan serentak di hampir seluruh Kecamatan di Kota Palembang. "Kegiatan ini akan kita lakukan secara terus-menerus. Tidak hanya di pusat kita, tapi saya minta agar ini dilakukan dengan menyisir lorong-lorong. Bahkan, kita juga akan lakukan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Palembang," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan
Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Norma menerangkan, hari pertama penegakkan Perwali Perwali Nomor 27 tahun 2020, semua yang terjaring tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Mereka yang tidak menggunakan masker, langsung disidang dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan sanksi sosial," ungkapnya.
Budi menuturkan, semua sanksi akan ditentukan oleh hakim pengadilan yang memimpin sudang tipiring. "Sanksinya ada yang didenda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tapi ada pilihan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan monpera," tegasnya. (OL-12)
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat 5/7 pagi dalam kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Masalah kulit wajah seperti kulit kusam, pori-pori besar, komedo, dan breakout seringkali mempengaruhi penampilan dan kepercayaan diri seseorang.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan zona bahaya erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berada pada radius dua kilometer.
Virus flu Singapura memiliki faktor risiko yakni anak menjadi sumber penularan virus. Semakin buruk sosio ekonomi, balita dan anak-anak dapat terinfeksi lebih awal.
Implora Essential Sheet Mask dibanderol dengan harga di bawah Rp5 ribu dan bahan-bahan yang digunakan terbukti berkualitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved