Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Petahana Jangan Gunakan APBD Untuk Kampanye

Hijrah Ibrahim
09/9/2020 11:12
Petahana Jangan Gunakan APBD Untuk Kampanye
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin(MI/Hijrah Ibrahim)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi  Maluku Utara kembali mengingatkan Gubernur, Bupati Wali Kota agar tidak menggunakan program kegiatan yang sumber pendananya dari APBD dalam rangka Pemilihan Kepala daerah 2020. Bawaslu juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian jabatan di kecualikan ayltas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada calon petahana, namun juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati Wali Kota yang tidak ikut sebagai peserta pemilihan.

"Apabila kedapatan dan terbukti, bagi petahana akan didiskualifikasi sebagai calon. Sementara yang bukan petahana akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Muksin, Selasa (8/9).

baca juga: Dua dari 34 Bapaslon Pilkada Serentak 2020 di Riau Positif Korona

Sementara bakal calon non petahana diingatkan untuk mematuhi perundang-undangan dengan tidak melakukan praktek politik uang karena sanksi hukumnya abisa dipenjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk calon petahana dilarang melibatkan ASN dalam kampanye.

"Bagi para pejabat ASN, eselon I sampai III, lurah, camat agar tidak membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu. Ancamannya hukuman 6 bulan penjara," jelasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya