PROPAM Polda Sulawesi Tengah menyita 34 mobil bodong alias tidak dilengkapi dokumen resmi, yang selama ini dikuasai anggota Polri di sejumlah daerah. Seluruh kendaraan itu ditetapkan sebagai barang bukti dan disimpan di Kantor Polda Sulawesi Tengah.
''Operasi ini kami lakukan setelah mendapati ada sembilan mobil bodong yang dikuasai anggota polda. Dalam pengembangan, kami juga menyita puluhan mobil lain dari Polres Parigi Moutong, Banggai, Tolitoli, Donggala, Sigi, dan Sekolah Polisi Negara,'' ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKB Hari Suprapto, di Palu, kemarin (Kamis, 8/5/2015).
Mobil berbagai jenis itu sebagian besar dibeli para anggota Polri dengan harga sangat murah dari warga, dengan hanya dilengkapi STNK tanpa BKPB.
Penyidik Propam masih memeriksa lebih dari 30 anggota yang menguasai kendaraan tersebut. ''Kalau ada yang jadi pelaku, kami sudah menyiapkan sanksi untuk mereka,'' lanjut Hari.(TB/N-3)